01597 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001400100084002000114245009700134250001100231260004400242300003200286500002800318500001900346650001500365110002600380520094200406990001901348INLIS00000000000004720240708100922 a0010-0122000014ta240708 0 ind  a636.2.034 a636.2.034 DIR p1 aPedoman pembibitan sapi perah yang baik :b(good breeding practice) /cDirektorat Perbibitan aCet. I aJakarta :bDirektorat Perbibitan,c2006 aii, 22 p. :bilus. ;c21 cm atidak tercantum no ISBN adi Rak Pedoman 4aSapi perah2 aDirektorat Perbibitan aBibit ternak mempunyai peranan yang sangat strategis dalam proses produksi temak, sehingga dalam perkembangannya diperlukan selain kuantitas juga kualitas bibit ternak yang dimaksud. Dalam rangka melindungi peternak dalam mendapatkan bibit ternak sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal dan persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan, maka diperlukan pedoman pembibitan ternak, diantaranya adalah pedoman pembibitan sapi perah yang baik. Pedoman ini merupakan acuan bagi pembibit sapi perah dalam menghasilkan bibit sapi perah yang bermutu baik dan bagi dinas yang menangani fungsi peternakan dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan dalam pengembangan usaha pembibitan. Pembahasan terkait peraturan menteri pertanian no. 55/Permentan/OT.140/10/2006 dengan pokok pembahasan dimulai dari pengenalan, sarana dan prasarana, proses produksi bibit, pelestarian lingkungan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. a3057/BBPP/H/10