01640 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001000100084001600110245006300126250001100189260004300200300002800243500002800271500002700299650001100326110002500337520099000362990002301352990002301375INLIS00000000000004220221206103714 a0010-0122000009ta221206 0 ind  a636.5 a636.5 DEP p1 aPerusahaan inti rakyat perunggasan /cDepartemen Pertanian aCet. I aJakarta :bDepartemen Pertanian,c1985 a35 p. :bilus. ;c21 cm atidak tercantum no ISBN adi Rak Unggas, Kelinci 4aUnggas2 aDepartemen Pertanian aPIR-Perunggasan adalah bentuk pembinaan usaha peternakan unggas melalui sistim kerjasama tertutup yang saling menguntungkan antara perusahaan dan pemasaran hasil produksi peternakan ayam sebagai inti dengan petani ternak ayam sebagai plasma. Tujuannya adalah untuk mempercepat keberhasilan pengembangan perunggasan, mengatur kerjasama yang seimbang dan saling menguntungkan antara pengusaha besar (makanan, bibit, obat-obatan dan pengolahan hasil) dengan petani ternak kecil ayam petelur dan ayam pedaging, memberikan iklim usaha yang lebih baik kepada petani ternak kecil ayam petelur/ayam pedaging dan sekaligus mendorong terciptanya kegiatan-kegiatan koperasi yang selanjutnya memberi landasan untuk pengembangan perunggasan secara menyeluruh, dan mendorong terciptanya pemerataan usaha dan peningkatan pendapatan semua pihak. Adapun penjelasan yang diuraikan berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk kerja yang memuat kegiatan penerangan, inventarisasi, pelaksanaan hubungan kerja. a1077/BBDAPTHT/H/04 a1076/BBDAPTHT/H/04