01367 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001400100084002000114245009800134250001100232260007300243300002200316650001500338110003300353520074400386990003101130INLIS00000000000026120221002082047 a0010-1022000002ta221002 0 ind  a636.2.034 a636.2.034 DIR p1 aPedoman pelaksanaan uji zuriat sapi perah nasional tahun 2015 /cDirektorat Perbibitan Ternak aCet. I aJakarta :bDirektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,c2015 av, 56 p. :bilus. 4aSapi perah2 aDirektorat Perbibitan Ternak aPeningkatan produksi ternak sapi perah secara nasional dapat dilakukan melalui peningkatan jumlah dan perbaikan mutu bibit sapi perah. Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan jumlah dan mutu ternak sapi perah yang unggul dan bermutu tinggi adalah pelaksanaan uji zuriat untuk memilih ternak bibit sapi perah berdasarkan sifat kualitatif dan kuantitatif. Untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan dan pembinaan di lapangan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Uji Zuriat Sapi Perah Nasional. Pedoman Pelaksanaan ini agar dapat ditindaklanjuti dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam petunjuk teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. a00002/102022/H/EB/BBPPBATU