02366 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001000100084001600110245009400126250001100220260007300231300003200304500002800336500002100364650002400385110005500409520165300464990001902117INLIS00000000000024020240624014905 a0010-0822000006ta240624 0 ind  a336.1 a336.1 BIR p1 aPanduan verifikasi laporan keuangan /cBiro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jendral aCet. I aJakarta :bBiro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jendral,c2017 aix, 97 p. :bilus. ;c30 cm atidak tercantum no ISBN adi Rak Peraturan 4aKeuangan pemerintah0 aBiro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jendral aMewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara, pemerintah menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpedoman kepada standar yang berlaku umum. Dengan perubahan standar diharapkan adanya perbaikan dalam penyusunan Laporan Keuangan mulai dari efisiensi dan efektivitas (baik pada aspek penganggaran, akuntansi, dan pelaporan). Disamping itu juga diharapkan adanya peningkatan pengendalian fisikal, manajemen aset, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah. Informasi sistem anggaran juga sangat penting dalam menunjang peningkatan kualitas dalam pelaporan Laporan Keuangan. Kementerian Pertanian dalam menyusun laporan keuangan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.05/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga. Disamping itu, dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, Kementerian Pertanian menyusun buku Panduan Verifikasi Laporan Keuangan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penyusun dan Pengelolan Laporan Keuangan serta untuk meminimalkan adanya kesalahan- kesalahan dalam pengelolaan dan penyusunan Laporan Keuangan, sehingga diharapkan laporan keuangan Kementerian Pertanian akan menjadi lebih baik dan Akuntabel. Verifikasi akun pada laporan keuangan yang dilakukan dimulai dari verifikasi akun di neraca, verifikasi akun di laporan realisasi anggaran, verifikasi akun di laporan operasional, verifikasi akun di laporan perubahan ekuitas, verifikasi catatan atas laporan keuangan. a00125/082022/H