Pedoman pelaksanaan upaya khusus sapi induk wajib bunting (upsus siwab) 2017 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan text Jakarta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2016 Cet. I ind
text
regular print
iv, 194 p. : ilus. ; 26 cm
Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) merupakan gerakan nasional sebagai kelanjutan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya guna lebih mendorong pertumbuhan kelahiran sapi potong di Indonesia. Upaya khusus ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada sapi yang ditargetkan Presiden Joko Widodo tercapai pada 2026 mendatang dalam rangka mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal ternak sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak. Dasar pelaksanaan Upsus Siwab adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Melalui UPSUS SIWAB akan dioptimalkan potensi sapi dan kerbau betina di dalam negeri untuk terus dapat menghasilkan anak dalam rangka menambah populasi ternak nasional. Pedoman ini, secara garis besar berisi: (i) dasar pelaksanaan Upsus Siwab; (ii) alur kerja Upsus Siwab; (iii) target Upsus Siwab; dan (iv) standar operasional prosedur. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak tercantum no ISBN di Rak Pedoman Reproduksi 636.082.4 636.082.4 DIR p 240705 20240705083035 INLIS000000000000197 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)