na INLIS000000000000197 20240705083035 0010-0522000017 ta 240705 0 ind 636.082.4 636.082.4 DIR p Pedoman pelaksanaan upaya khusus sapi induk wajib bunting (upsus siwab) 2017 / Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Cet. I Jakarta : Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, 2016 iv, 194 p. : ilus. ; 26 cm tidak tercantum no ISBN di Rak Pedoman Reproduksi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) merupakan gerakan nasional sebagai kelanjutan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya guna lebih mendorong pertumbuhan kelahiran sapi potong di Indonesia. Upaya khusus ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada sapi yang ditargetkan Presiden Joko Widodo tercapai pada 2026 mendatang dalam rangka mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal ternak sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak. Dasar pelaksanaan Upsus Siwab adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Melalui UPSUS SIWAB akan dioptimalkan potensi sapi dan kerbau betina di dalam negeri untuk terus dapat menghasilkan anak dalam rangka menambah populasi ternak nasional. Pedoman ini, secara garis besar berisi: (i) dasar pelaksanaan Upsus Siwab; (ii) alur kerja Upsus Siwab; (iii) target Upsus Siwab; dan (iv) standar operasional prosedur. 00093/052022/H