01763 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001400100084002000114245013500134250001100269260007300280300003300353500002800386500001900414650001500433110005500448520101100503990001901514INLIS00000000000019720240705083035 a0010-0522000017ta240705 0 ind  a636.082.4 a636.082.4 DIR p1 aPedoman pelaksanaan upaya khusus sapi induk wajib bunting (upsus siwab) 2017 /cDirektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan aCet. I aJakarta :bDirektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,c2016 aiv, 194 p. :bilus. ;c26 cm atidak tercantum no ISBN adi Rak Pedoman 4aReproduksi2 aDirektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan aUpaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) merupakan gerakan nasional sebagai kelanjutan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya guna lebih mendorong pertumbuhan kelahiran sapi potong di Indonesia. Upaya khusus ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada sapi yang ditargetkan Presiden Joko Widodo tercapai pada 2026 mendatang dalam rangka mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal ternak sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak. Dasar pelaksanaan Upsus Siwab adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Melalui UPSUS SIWAB akan dioptimalkan potensi sapi dan kerbau betina di dalam negeri untuk terus dapat menghasilkan anak dalam rangka menambah populasi ternak nasional. Pedoman ini, secara garis besar berisi: (i) dasar pelaksanaan Upsus Siwab; (ii) alur kerja Upsus Siwab; (iii) target Upsus Siwab; dan (iv) standar operasional prosedur. a00093/052022/H