02079 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001400100084002000114245010600134250001800240260004000258300002800298500002800326500003300354650002400387110001900411520140000430990001901830INLIS00000000000018220240429120146 a0010-0522000002ta240429 0 ind  a631.117.2 a631.117.2 BP4 r1 aRancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Batu tahun 2018-2022 /cBP4D Kota Batu aEd. I, Cet. I aBatu :bPemerintah Kota Batu,c2018 a60 p. :bilus. ;c21 cm atidak tercantum no ISBN adi Rak Kebangsaan, Pelatihan 4aPelatihan pertanian2 aBP4D Kota Batu aDokumen RPJMD merupakan pengejawantahan dari janji-janji politik yang tertuang dalam Visi Misi Kepala Daerah Terpilih, karena Visi Misi tersebut didasarkan penjaringan secara intensif dari aspirasi masyarakat sebagai sasaran utama pembangunan, sebagai wujud penggambaran keinginan dan harapan masyarakat, maka penyusunan pembangunan menjadi lebih terarah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat (Sjafrizal: 2016). Kemudian hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, isu-isu strategis serta potensi-potensi unggulan Kota Batu yang harus diakomodir dalam RPJMD Kota Batu. Keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Penyusunan RPJMD Kota Batu Tahun 2018-2022 disusun dengan berdasarkan posisi RPJMD dalam Rencana PembangunanTahun 2005-2025.JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Kota Batu. a00078/052022/H