01882 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001400100084002000114245019300134250001100327260008600338300003300424500002800457500001900485650002300504110006800527520103800595990001901633INLIS00000000000014520240708095549 a0010-0422000016ta240708 0 ind  a631.117.2 a631.117.2 BAD p1 aPetunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah lingkup badan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian tahun anggaran 2021 /cBadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian aCet. I aJakarta :bBadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian,c2020 axiv, 93 p. :bilus. ;c21 cm atidak tercantum no ISBN adi Rak Pedoman 4aPenyuluh Pertanian2 aBadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian aPetunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah lingkup Badan PPSDMP tahun anggaran 2021, dimaksudkan sebagai acuan kerja dan petunjuk dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, menyupervisi dan melaporkan penyaluran bantuan pemerintah lingkup Badan PPSDMP. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, ketertiban, transparansi serta akuntabilitas pengelolaan bantuan pemerintah lingkup Badan PPSDMP; meningkatkan koordinasi, keterpaduan perencanaan dan anggaran pembangunan pertanian antar pusat, pusat daerah maupun antar subsektor; meningkatkan pemahaman para perencana, pelaksana dan evaluator dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan pemerintah lingkup Badan PPSDMP TA. 2021. Sasaran kegiatan adalah perorangan, petani, petani muda, petani milenial, penyuluh pertanian (PNS/THL-TBPP), siswa, mahasiswa, alumni, kelompok tani, usaha pelayanan jasa alsintan, gabungan kelompok tani, kelompok santri tani milenial, kelompok usaha bersama petani muda, pos penyuluhan, BPP, P4S. a00065/032022/H