01764 2200229 4500001002100000005001500021007000300036008004100039035002000080082001400100084002000114110003700134245010000171250001100271260005500282300003500337500001900372500002800391520107300419650002301492990001901515INLIS00000000000014420240708101945ta240708 0 ind  a0010-0422000015 a631.117.2 a631.117.2 BAD p2 aBadan Pengembangan SDM Pertanian1 aPedoman umum pengembangan SDM pertanian tahun anggaran 2007 /cBadan Pengembangan SDM Pertanian aCet. I aJakarta :bBadan Pengembangan SDM Pertanian,c2006 aviii, 160 p. :bilus. ;c21 cm adi Rak Pedoman atidak tercantum no ISBN aSejalan dengan semangat reformasi dan otonomi daerah, pemerintah dituntut untuk merubah pola manajemen pembangunan dari pelaksana menjadi fasilitator, akselerator dan pengendali pelaksanaan program pembangunan. Program pengembangan sumberdaya manusia pertanian yang dituangkan dalam berbagai kegiatan merupakan fasilitasi pemerintah dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat. Pedoman umum ini merupakan acuan bagi daerah dalam pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian tahun 2007 sekaligus sebagai dasar penyusunan Petunjuk Pelaksaaan dan Petunjuk Teknis yang lebih rinci dan detail tentang pengembangan sumberdaya manusia pertanian. Pembahasan dimulai dari tujuan, maksud, saran dan dilanjutkan program dan anggaran kinerja pengembangan SDM pertanian, tata hubungan kerja, penyelenggaraan administrasi dan manajemen, penyelenggaraan pendidikan pertanian, penyelenggaraan pelatihan pertanian, penyelenggaraan penyuluhan pertanian, serta penyelenggaraan program koordinatif dan kerjasama read. 4aPenyuluh Pertanian a00066/032022/H