01533 2200265 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001400118084002000132100001600152245006000168250001100228260004200239300002800281650002300309700001200332520084700344600001601191600001201207500002901219990001901248INLIS00000000000014020230210102050 a0010-0422000011ta230210 0 ind  a979-3223-29-4 a339.166.8 a339.166.8 APR k1 aApriyantono1 aKiat memilih produk halal /cAnton Apriyantono, Nurbowo aCet. I aJakarta :bKhairul Bayan Press,c2007 a44 p. :bilus. ;c21 cm 4aPerdagangan pangan1 aNurbowo aMayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Tapi, di sini belum ada kewajiban bagi para produsen pangan untuk menyediakan pangan halal. Hanya yang ingin mencantumkan label halal pada produknya yang wajib memeriksakan produknya ke lembaga yang berwenang menguji kebenaran klaim halal itu. Alhasil, tidak ada jaminan bahwa semua pangan di pasaran halal. Dengan demikian, untuk saat ini, konsumen muslim sendirilah yang harus mampu memilih mana pangan yang halal dan yang tidak. Hal itu tidak mudah dilakukan. Jangankan produk dalam kemasan, daging segar pun sulit dideteksi kehalalannya secara langsung. Tapi bukan berarti tidak dapat dilakukan. Meneliti kondisi daging secara seksama pada saat pembelian adalah jalan keluarnya. Untuk produk pangan dalam kemasan lebih mudah membedakan yang halal dengan tercantumnya label halal pada kemasannya.14aApriyantono14aNurbowo adi Rak Pengolahan, Mesin a4007/BBPP/H/10