na INLIS000000000000139 20240619032249 ta 240619 0 ind 0010-0422000010 336.221 336.221 DIR b Direktorat Peraturan Perpajakan II Bendahara mahir pajak : edisi revisi buku II 2013 / Direktorat Peraturan Perpajakan II Cet. I Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak, 2013 ix, 154 p. : ilus. ; 21 cm di Rak Akuntansi, Pajak tidak tercantum no ISBN Target penerimaan pajak akan menembus angka lebih dari Rp1.000 triliun pada tahun 2014 yang akan datang, dan akan terus meningkat setiap tahunnya. Porsi penerimaan tersebut bersumber dari penerimaan PPh orang pribadi dan badan, penerimaan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penerimaan dari pemungutan PPN yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atas pembayaran yang bersumber dari APBN/APBD. Seperti diketahui bahwa saat ini Ditjen Anggaran mengelola dana APBN/APBD lebih kurang Rp1.600 triliun. Sebagai pihak yang diberikan amanat oleh Undang-Undang Perpajakan untuk memotong/memungut dan menyetorkan PPh dan/atau PPN yang terutang, Bendahara Pemerintah harus memahami dengan benar ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembahasan yang harus dipahami adalah wajib pajak, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, PPN dan bea materai; penyetoran dan pelaporan; penghitungan, pemotongan dan pemungutan pajak dari belanja gaji, tunjangan, honorarium serta dari belanja barang, modal, jasa dan hibah; pengisian formulir terkait perpajakan. Perpajakan 00072/032022/H