01719 2200229 4500001002100000005001500021007000300036008004100039035002000080082001200100084001800112111003900130245009300169250001100262260004800273300003300321500002800354500002800382520104500410650001501455990001901470INLIS00000000000013920240619032249ta240619 0 ind  a0010-0422000010 a336.221 a336.221 DIR b0 aDirektorat Peraturan Perpajakan II1 aBendahara mahir pajak :bedisi revisi buku II 2013 /cDirektorat Peraturan Perpajakan II aCet. I aJakarta :bDirektorat Jenderal Pajak,c2013 aix, 154 p. :bilus. ;c21 cm adi Rak Akuntansi, Pajak atidak tercantum no ISBN aTarget penerimaan pajak akan menembus angka lebih dari Rp1.000 triliun pada tahun 2014 yang akan datang, dan akan terus meningkat setiap tahunnya. Porsi penerimaan tersebut bersumber dari penerimaan PPh orang pribadi dan badan, penerimaan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penerimaan dari pemungutan PPN yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atas pembayaran yang bersumber dari APBN/APBD. Seperti diketahui bahwa saat ini Ditjen Anggaran mengelola dana APBN/APBD lebih kurang Rp1.600 triliun. Sebagai pihak yang diberikan amanat oleh Undang-Undang Perpajakan untuk memotong/memungut dan menyetorkan PPh dan/atau PPN yang terutang, Bendahara Pemerintah harus memahami dengan benar ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembahasan yang harus dipahami adalah wajib pajak, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, PPN dan bea materai; penyetoran dan pelaporan; penghitungan, pemotongan dan pemungutan pajak dari belanja gaji, tunjangan, honorarium serta dari belanja barang, modal, jasa dan hibah; pengisian formulir terkait perpajakan. 4aPerpajakan a00072/032022/H