01713 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001200100084001800112245005600130250001100186260005200197300003300249500002800282500002800310650001500338110003100353520108000384990001901464INLIS00000000000013620240619032400 a0010-0422000007ta240619 0 ind  a336.221 a336.221 KPP b1 aBendahara mahir pajak /cKPP Pratama Malang Selatan aCet. I aJawa Timur :bKPP Pratama Malang Selatan,c2011 avii, 127p. :bilus. ;c21 cm atidak tercantum no ISBN adi Rak Akuntansi, Pajak 4aPerpajakan2 aKPP Pratama Malang Selatan aPeranan pajak sangat besar dalam penerimaan negara. Ini tercermin di dalam APBN. dimana setiap tahun kontribusi pajak selalu meningkat. Pada tahun 2011 ini peranan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak direncanakan sebesar 70% dari APBN. Dalam rangka peningkatan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan segala upaya agar penerimaan dari sektor pajak semakin meningkat. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan peran bendahara sebagai ujung tombak dan mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara. Oleh karena itu, pemahaman bendahara mengenai informasi yang benar tentang kewajibannya sebagai pemotong/pemungut pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan perlu ditingkatkan. Penjelasan dimulai dari penjelasan umum tentang pajak penghasilan, PPN, bea materai,kewajiban penyetoran dan pelaporan. Dilanjutkan dengan pemotongan dan pemungutan pajak dari belanja gaji, tunjangan, honorarium, barang, modal, jasa, serta hibah. Terakhir pembahasan tentang pengisian formulir perpajakan. a00073/032022/H