01689 2200229 4500001002100000005001500021007000300036008004100039035002000080082001000100084001600110111002700126245008300153250001100236260003300247300003300280500001900313500002800332520105200360650002401412990002301436INLIS00000000000012920240708100221ta240708 0 ind  a0010-0322000024 a336.1 a336.1 TIM p2 aTim Redaksi Fokusmedia1 aPedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah /cTim Redaksi Fokusmedia aCet. I aBandung :bFokusmedia,c2003 avi, 285 p. :bilus. ;c21 cm adi Rak Pedoman atidak tercantum no ISBN aKeppres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ini merupakan penyempurnaan dari Keppres No. 18 tahun 2000 dengan maksud agar pengadaan barang jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Penjelasan Keppres No. 80 tahun 2003 ini juga muat lampiran I Keppres No. 80 yang berisikan petunjuk tentang persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah; proses pengadaan barang/jasa yang memerlukan penyedia barang/jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola; pendayagunaan produksi dalam negeri; usaha kecil termasuk koperasi kecil dan pengadaan barang/jasa dengan dana pinjam/hibah luar negeri; dan lampiran II yang berisikan formulir-formulir isian bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. 4aKeuangan pemerintah a1609/BBDAPTHT/B/04