na INLIS000000000000115 20240708095702 0010-0322000010 ta 240708 0 ind 631.117.2 631.117.2 PUS p Petunjuk pelaksanaan penggunaan dana dekonsentrasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian tahun 2010 / Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian Cet. I Jakarta : Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, 2010 iii, 37 p. : ilus. ; 24 cm tidak tercantum no ISBN di Rak Pedoman Penyuluh Pertanian Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian Sebagai tindak lanjut dari Program Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (RPP) periode tahun 2005-2009, pada tahun 2010 dicanangkan program aksi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian yang merupakan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode tahun 2010-2014. Program aksi tersebut masih difokuskan pada tataran implementasi Undang-undang No. 16 Tahun 2006, dengan ruang lingkup penataan dan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas dan kuantitas ketenagaan penyuluh, dan peningkatan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Implementasinya telah berhasil memfasilitasi terbentuknya kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemenuhan tenaga penyuluh dan sarana/prasarana penyuluhan. Pemerintah pada tahun 2010 melanjutkan dukungannya terhadap penyelenggaraan penyuluhan pertanian di seluruh Indonesia melalui penyediaan APBN, baik dalam bentuk Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun sharing anggaran BLN (Bantuan Luar Negeri) melalui Tugas Pembantuan (TP) Program FEATI/P3TIP. Dana dekonsentrasi merupakan salah satu dukungan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian untuk mencapai tujuan program pembangunan pertanian. Dukungan dana dekonsetrasi tersebut untuk disinergikan dengan kegiatan pembangunan pertanian di daerah yang bersumber dari dana APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Dekonsentrasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Tahun 2010 memberikan acuan bagi pelaksana penyelenggaraan penyuluhan pertanian di provinsi dan kabupaten/kota, agar penyelenggaraan penyuluhan lebih produktif, efektif dan efisien. 4076/BBPP/H/10