02424 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001400100084002000114245014600134250001100280260006200291300003300353500002800386500001900414650002300433110004400456520167500500990001902175INLIS00000000000011520240708095702 a0010-0322000010ta240708 0 ind  a631.117.2 a631.117.2 PUS p1 aPetunjuk pelaksanaan penggunaan dana dekonsentrasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian tahun 2010 /cPusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian aCet. I aJakarta :bPusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian,c2010 aiii, 37 p. :bilus. ;c24 cm atidak tercantum no ISBN adi Rak Pedoman 4aPenyuluh Pertanian2 aPusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian aSebagai tindak lanjut dari Program Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (RPP) periode tahun 2005-2009, pada tahun 2010 dicanangkan program aksi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian yang merupakan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode tahun 2010-2014. Program aksi tersebut masih difokuskan pada tataran implementasi Undang-undang No. 16 Tahun 2006, dengan ruang lingkup penataan dan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas dan kuantitas ketenagaan penyuluh, dan peningkatan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Implementasinya telah berhasil memfasilitasi terbentuknya kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemenuhan tenaga penyuluh dan sarana/prasarana penyuluhan. Pemerintah pada tahun 2010 melanjutkan dukungannya terhadap penyelenggaraan penyuluhan pertanian di seluruh Indonesia melalui penyediaan APBN, baik dalam bentuk Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun sharing anggaran BLN (Bantuan Luar Negeri) melalui Tugas Pembantuan (TP) Program FEATI/P3TIP. Dana dekonsentrasi merupakan salah satu dukungan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian untuk mencapai tujuan program pembangunan pertanian. Dukungan dana dekonsetrasi tersebut untuk disinergikan dengan kegiatan pembangunan pertanian di daerah yang bersumber dari dana APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Dekonsentrasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Tahun 2010 memberikan acuan bagi pelaksana penyelenggaraan penyuluhan pertanian di provinsi dan kabupaten/kota, agar penyelenggaraan penyuluhan lebih produktif, efektif dan efisien. a4076/BBPP/H/10