na INLIS000000000000106 20240708100057 0010-0322000001 ta 240708 0 ind 633.61 633.61 PUS p Petunjuk pelaksanaan pelatihan teknis agribisnis tebu / Pusat Pelatihan Pertanian Cet. I Jakarta : Pusat Pelatihan Pertanian, 2011 xiv, 28 p. : ilus. ; 24 cm tidak tercantum no ISBN di Rak Pedoman Tebu Pusat Pelatihan Pertanian Juklak disusun oleh Pusat Pelatihan Pertanian bersama dengan Staf Khusus Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.Tujuan penyusunan adalah sebagai petunjuk pelaksanaan (Juklak) teknis pelatihan teknis agribisnis tebu. Berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 53/per/KP.430/J/3/11 bahwa keluaran dari pelaksanaan pelatihan adalah terselenggaranya pelatihan teknis agribisnis tebu yang berkualitas sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan. Pelaksanaan pelatihan selama 7 (tujuh) hari atau 56 jam pelatihan dengan masing-masing jam pelatihan 45 menit. Jam pelatihan terbagi ke dalam 20 jam pelatihan klasikal dan 36 jam pelatihan praktik/diskusi/penugasan. Metoda pelatihan yang digunakan adalah pendekatan Experiential Learning Cycle (ELC) atau AKOSA (Alami, Kemukakan, Olah, Simpulkan, Aplikasikan) dengan pendekatan pembelajaran orang dewasa/Andragogy yang bersifat pembaharuan. 00055/022022/H