01603 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001100100084001700111245008700128250001100215260004800226300003300274500002800307500001900335650000900354110003000363520096100393990001901354INLIS00000000000010620240708100057 a0010-0322000001ta240708 0 ind  a633.61 a633.61 PUS p1 aPetunjuk pelaksanaan pelatihan teknis agribisnis tebu /cPusat Pelatihan Pertanian aCet. I aJakarta :bPusat Pelatihan Pertanian,c2011 axiv, 28 p. :bilus. ;c24 cm atidak tercantum no ISBN adi Rak Pedoman 4aTebu2 aPusat Pelatihan Pertanian aJuklak disusun oleh Pusat Pelatihan Pertanian bersama dengan Staf Khusus Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.Tujuan penyusunan adalah sebagai petunjuk pelaksanaan (Juklak) teknis pelatihan teknis agribisnis tebu. Berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 53/per/KP.430/J/3/11 bahwa keluaran dari pelaksanaan pelatihan adalah terselenggaranya pelatihan teknis agribisnis tebu yang berkualitas sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan. Pelaksanaan pelatihan selama 7 (tujuh) hari atau 56 jam pelatihan dengan masing-masing jam pelatihan 45 menit. Jam pelatihan terbagi ke dalam 20 jam pelatihan klasikal dan 36 jam pelatihan praktik/diskusi/penugasan. Metoda pelatihan yang digunakan adalah pendekatan Experiential Learning Cycle (ELC) atau AKOSA (Alami, Kemukakan, Olah, Simpulkan, Aplikasikan) dengan pendekatan pembelajaran orang dewasa/Andragogy yang bersifat pembaharuan. a00055/022022/H