01915 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056041000700097082001100104090001700115100001900132245004400151250001100195260003900206300002600245650001000271084001700281520139000298990000901688INLIS00000000000030120241128080721 a0010-0421000301241128 g | ind  aid a342.51 a342.51 WAH i0 aWAHJONO, Padmo1 aIndonesia negara berdasarkan atas hukum aCet. 1 aJakarta :bGhalia Indonesia,c1983 a208 hlm, ill.; 21 cm. 4aHUKUM a342.51 WAH i aBuku ini merupakan kajian mendalam tentang konsep negara hukum (rechtstaat) dalam konteks Indonesia. Penulis mengeksplorasi landasan filosofis, historis, dan normatif dari prinsip negara hukum sebagaimana tercermin dalam konstitusi dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Melalui analisis kritis, buku ini membahas bagaimana prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia, meliputi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, serta akuntabilitas pemerintah. Penulis juga menyoroti perbedaan konsep negara hukum antara tradisi hukum Barat dan bagaimana konsep tersebut diadaptasi dalam sistem hukum Indonesia, yang memiliki karakteristik khas berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, buku ini mengulas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, termasuk masalah penegakan hukum, korupsi, dan konsistensi antara peraturan perundang-undangan dan implementasinya. Penulis menawarkan perspektif teoretis sekaligus solusi untuk memperkuat posisi hukum sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditulis dengan pendekatan akademis namun tetap relevan bagi praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas, buku ini menjadi referensi penting untuk memahami bagaimana prinsip negara hukum harus diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial. a1507