na INLIS000000000001891 20240919025140 0010-0421001891 240919 g | ind 9786025540028 id 631.152 631.152 SUL m Sulaiman, Andi Amran Menata anggaran mempercepat swasembada pangan Cet. 2 Jakarta : Kementerian Pertanian, 2018 xii, 52 p.: ill.; 23 cm PANGAN -- SWASEMBADA -- ANGGARAN 631.152 SUL m Dalam kondisi anggaran yang terbatas, salah satu kebijakan yang harus diambil dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani adalah melakukan penataan kembali anggaran. Penataan kembali anggaran pembangunan pertanian dilakukan untuk meningkatkan efektivitas anggaran dalam percepatan peningkatan produksi, swasembada dan kesejahteraan petani.perubahan struktur anggaran dan komposisi belanja yang fokus pada alokasi untuk memfasilitasi petani dalam percepatan peningkatan produksi dan swasembada melalui penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan petani. 3745/BBPP/2018