Peraturan Menteri Pertanian Nomor51/permentan/CT.140/12/2009 tentang pedoman standar minimal dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian dan metode penyuluhan pertanian Kementerian Pertanian text Jakarta Kementerian Pertanian 2010 ind id i, 42 hlm.; ill.: 24 cm. Peraturan ini adalah pedoman krusial yang menetapkan standar minimal dan pemanfaatan sarana serta prasarana penyuluhan pertanian, sekaligus mengatur metode penyuluhan pertanian di Indonesia. Peran penyuluhan pertanian sangat vital dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, sehingga efektivitas penyuluhan sangat bergantung pada ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas pendukung serta pendekatan penyuluhan yang tepat. PENYULUHAN PERTANIAN PERATURAN MENTERI 347.02 347.02 KEM p 250611 20250611025507 INLIS000000000000129 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)