na INLIS000000000000129 20250611025507 0010-0421000129 250611 g | ind id 347.02 347.02 KEM p Kementerian Pertanian Peraturan Menteri Pertanian Nomor51/permentan/CT.140/12/2009 tentang pedoman standar minimal dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian dan metode penyuluhan pertanian Jakarta : Kementerian Pertanian, 2010 i, 42 hlm.; ill.: 24 cm. PERATURAN MENTERI Peraturan ini adalah pedoman krusial yang menetapkan standar minimal dan pemanfaatan sarana serta prasarana penyuluhan pertanian, sekaligus mengatur metode penyuluhan pertanian di Indonesia. Peran penyuluhan pertanian sangat vital dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, sehingga efektivitas penyuluhan sangat bergantung pada ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas pendukung serta pendekatan penyuluhan yang tepat. PENYULUHAN PERTANIAN 347.02 KEM p 3568