01163 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056041000700097082001100104090001700115100002600132245018700158260004400345300002900389650002200418520043800440600001500878600001400893084001700907990000900924INLIS00000000000012920250611025507 a0010-0421000129250611 g | ind  aid a347.02 a347.02 KEM p0 aKementerian Pertanian1 aPeraturan Menteri Pertanian Nomor51/permentan/CT.140/12/2009 tentang pedoman standar minimal dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian dan metode penyuluhan pertanian aJakarta :bKementerian Pertanian,c2010 ai, 42 hlm.; ill.: 24 cm. 4aPERATURAN MENTERI aPeraturan ini adalah pedoman krusial yang menetapkan standar minimal dan pemanfaatan sarana serta prasarana penyuluhan pertanian, sekaligus mengatur metode penyuluhan pertanian di Indonesia. Peran penyuluhan pertanian sangat vital dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, sehingga efektivitas penyuluhan sangat bergantung pada ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas pendukung serta pendekatan penyuluhan yang tepat. 4aPENYULUHAN 4aPERTANIAN a347.02 KEM p a3568