Cite This        Tampung        Export Record
Judul PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pns / Tim Penulis
Pengarang Tim Penulis
EDISI Cet. 1
Penerbitan Jakarta : Penerbit Intan, 1983
Deskripsi Fisik 25 p :Ilus ;15 cm
ISBN -
Subjek peraturan pemerintah, PP No 10 Tahun 1983, pegawai negeri sipil, izin perkawinan, perceraian PNS, disiplin PNS, administrasi kepegawaian.
Abstrak Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengatur ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya pembinaan disiplin, moral, dan ketertiban dalam kehidupan berumah tangga aparatur negara. Peraturan ini memuat kewajiban PNS untuk memperoleh izin atau pemberitahuan dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan maupun mengajukan perceraian. Selain itu, diatur pula syarat, prosedur, serta larangan tertentu yang harus dipatuhi guna menjaga citra, tanggung jawab, dan stabilitas PNS sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. PP ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan kepegawaian yang berkaitan dengan kehidupan keluarga PNS serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan beretika. Kata kunci: peraturan pemerintah, PP No 10 Tahun 1983, pegawai negeri sipil, izin perkawinan, perceraian PNS, disiplin PNS, administrasi kepegawaian.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
26012397 348.598 TIM p Dapat dipinjam Perpustakaan BPP Lampung - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001862
005 20260105020922
007 ta
008 260105################g##########0#ind##
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0126000027
082 # # $a 348.598
084 # # $a 348.598 TIM p
110 0 # $a Tim Penulis
245 1 # $a PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pns /$c Tim Penulis
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b Penerbit Intan,$c 1983
300 # # $a 25 p : $b Ilus ; $c 15 cm
520 # # $a Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengatur ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya pembinaan disiplin, moral, dan ketertiban dalam kehidupan berumah tangga aparatur negara. Peraturan ini memuat kewajiban PNS untuk memperoleh izin atau pemberitahuan dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan maupun mengajukan perceraian. Selain itu, diatur pula syarat, prosedur, serta larangan tertentu yang harus dipatuhi guna menjaga citra, tanggung jawab, dan stabilitas PNS sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. PP ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan kepegawaian yang berkaitan dengan kehidupan keluarga PNS serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan beretika. Kata kunci: peraturan pemerintah, PP No 10 Tahun 1983, pegawai negeri sipil, izin perkawinan, perceraian PNS, disiplin PNS, administrasi kepegawaian.
650 # 4 $a peraturan pemerintah, PP No 10 Tahun 1983, pegawai negeri sipil, izin perkawinan, perceraian PNS, disiplin PNS, administrasi kepegawaian.
990 # # $a 2397
Content Unduh katalog