01623 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020000600100082001300106084001900119100003900138245008900177250001100266260005700277300003000334650004200364520091600406856006201322990000901384INLIS00000000000097020231029051047 a0010-1023000119ta231029 0 ind  a- a658.4013 a658.4013 DIR t0 aDirektorat Perbenihan Hortikultura1 aTeknis sertifikasi benih hortikultura :bebook /cDirektorat Perbenihan Hortikultura aCet. 1 aJakarta :bDirektorat Perbenihan Hortikultura,c2016 a183 p. :bIlus. ;c23 cm. 4aTeknis sertifikasi benih hortikultura aBenih merupakan salah satu sarana produksi yang tidak dapat digantikan dan sangat menentukan dalam sistem produksi pertanian, termasuk tanaman hortikultura. Kualitas benih menjadi hal penting dan perlu diperhatikan oleh semua pihak. Salah satu mekanisme yang efektif untuk memproduksi benih bermutu adalah melalui sertifikasi benih. Dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dinyatakan bahwa benih yang diedarkan wajib didaftar dan memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Sebagai turunan undang – undang dalam rangka sertifikasi benih diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura juncto Permentan Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/12/2012 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura. ahttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/20963 a0531