02372 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020000600100082001300106084001900119100003900138245008100177250001100258260005700269300002900326650003400355520168200389856006202071990000902133INLIS00000000000096920231029050525 a0010-1023000118ta231029 0 ind  a- a658.4013 a658.4013 DIR p0 aDirektorat Perbenihan Hortikultura1 aPedoman uji mutu laboratorium :bebook /cDirektorat Perbenihan Hortikultura aCet. 1 aJakarta :bDirektorat Perbenihan Hortikultura,c2016 a74 p. :bIlus. ;c23 cm. 4aPedoman uji mutu laboratorium aBenih merupakan salah satu sarana produksi yang tidak dapat digantikan dan sangat menentukan dalam sistem produksi pertanian, termasuk tanaman hortikultura. Kualitas benih menjadi hal penting dan perlu diperhatikan oleh semua pihak. Salah satu mekanisme yang efektif untuk memproduksi benih bermutu adalah melalui sertifikasi benih. Dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dinyatakan bahwa benih yang diedarkan wajib didaftar dan memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Sebagai turunan undang – undang dalam rangka sertifikasi benih diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/12/2012 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura. Namun demikian sejalan dengan dinamika ditingkat lapang maka sejumlah pemangku kepentingan di produksi benih hortikultura mengusulkan adanya perbaikan/revisi, khususnya terhadap substansi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/12/2012. Atas dasar itu, maka dilakukan serangkaian pembahasan dan dengar pendapat pada pedoman sertifikasi yang ada dan hasilnya telah ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 201/Kpts/ SR.130/D/11/2016 Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura. Pedoman ini terdiri dari sertifikasi benih tanaman buah, sayuran tahunan, obat tahunan, sayuran semusim dan obat. Persyaratan teknis minimal kelulusan sertifikasi benih yang diatur dalam pedoman ini sebanyak 84 jenis terdiri dari 47 jenis tanaman buah, sayuran tahunan dan obat tahunan, 27 jenis tanaman sayuran semusim dan 10 jenis tanaman obat. ahttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/20999 a0530