01387 2200289 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001200100245013800112260004400250300002700294650002000321650003500341650002500376110007800401520054000479020000601019084001801025990000901043990000901052990000901061990000901070990000901079990000901088INLIS00000000000062020230907094254 a0010-0923000001ta230907 g 0 ind  a348.5981 aPeraturan perundang-undangan bidang pendidikan pertanian /cBadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) aJakarta :bKementerian Pertanian,c2015 avi, 427 p ;c24 x16 cm 4aUndang - Undang 4aPeraturan Perundang - Undangan 4aPendidikan Pertanian0 aBadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) aPeraturan perundang-undangan bidang pendidikan pertanian ini berisikan undang - undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan undang - undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, keputusan presiden nomor 50 tahun 2001 tentang pendirian sekolah tinggi penyuluhan pertanian bogor dan sekolah tinggi penyuluhan pertanian malang, serta peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi. a- a348.598 BAD p a0006 a0001 a0002 a0003 a0004 a0005