na INLIS000000000001862 20260105020922 0010-0126000027 ta 260105 g 0 ind - 348.598 348.598 TIM p PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pns / Tim Penulis Cet. 1 Jakarta : Penerbit Intan, 1983 25 p : Ilus ; 15 cm peraturan pemerintah, PP No 10 Tahun 1983, pegawai negeri sipil, izin perkawinan, perceraian PNS, disiplin PNS, administrasi kepegawaian. Tim Penulis Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengatur ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya pembinaan disiplin, moral, dan ketertiban dalam kehidupan berumah tangga aparatur negara. Peraturan ini memuat kewajiban PNS untuk memperoleh izin atau pemberitahuan dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan maupun mengajukan perceraian. Selain itu, diatur pula syarat, prosedur, serta larangan tertentu yang harus dipatuhi guna menjaga citra, tanggung jawab, dan stabilitas PNS sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. PP ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan kepegawaian yang berkaitan dengan kehidupan keluarga PNS serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan beretika. Kata kunci: peraturan pemerintah, PP No 10 Tahun 1983, pegawai negeri sipil, izin perkawinan, perceraian PNS, disiplin PNS, administrasi kepegawaian. 2397