01619 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020000600100082001200106084001800118245008700136250001100223260003700234300002600271650014200297110001600439520093700455990000901392INLIS00000000000186220260105020922 a0010-0126000027ta260105 g 0 ind  a- a348.598 a348.598 TIM p1 aPP no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pns /cTim Penulis aCet. 1 aJakarta :bPenerbit Intan,c1983 a25 p :bIlus ;c15 cm 4aperaturan pemerintah, PP No 10 Tahun 1983, pegawai negeri sipil, izin perkawinan, perceraian PNS, disiplin PNS, administrasi kepegawaian.0 aTim Penulis aPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengatur ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya pembinaan disiplin, moral, dan ketertiban dalam kehidupan berumah tangga aparatur negara. Peraturan ini memuat kewajiban PNS untuk memperoleh izin atau pemberitahuan dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan maupun mengajukan perceraian. Selain itu, diatur pula syarat, prosedur, serta larangan tertentu yang harus dipatuhi guna menjaga citra, tanggung jawab, dan stabilitas PNS sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. PP ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan kepegawaian yang berkaitan dengan kehidupan keluarga PNS serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan beretika. Kata kunci: peraturan pemerintah, PP No 10 Tahun 1983, pegawai negeri sipil, izin perkawinan, perceraian PNS, disiplin PNS, administrasi kepegawaian. a2397