01530 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020000600100082001200106084001800118100001900136245004900155250001100204260003000215300002600245520104400271990000901315INLIS00000000000168820240927094619 a0010-0924000032ta240927 g 0 ind  a- a348.598 a348.598 MOH p0 aMohammad Hatta1 aPenjabaran pasal 33 uud 45 /cMohammad Hatta aCet. 1 aJakarta :bMutiara,c1980 a66 p :bIlus ;c20 cm aBuku ini memberikan analisis mendalam tentang Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan bagi perekonomian nasional Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan negara berperan aktif dalam menguasai cabang-cabang produksi penting dan mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat. Buku ini menjelaskan konsep dasar ekonomi yang diatur dalam pasal ini, kaitannya dengan peran koperasi, serta bagaimana penerapan prinsip ekonomi kerakyatan di berbagai sektor, seperti pertanian, energi, dan industri. Penjabaran lebih lanjut juga mencakup tantangan dalam implementasi Pasal 33 dalam konteks globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Buku ini ditujukan bagi akademisi, mahasiswa hukum, dan praktisi ekonomi yang tertarik dengan fondasi hukum ekonomi Indonesia. Kata Kunci: Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Kerakyatan, Koperasi, Sumber Daya Alam, Ekonomi Nasional, Peran Negara, Asas Kekeluargaan, Perekonomian Indonesia, Undang-Undang Dasar, Hukum Ekonomi. a2096